Selasa 10 Mar 2015 13:56 WIB

Polri Periksa Denny Indrayana Lusa

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3) terkait kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway.

"Denny dipanggil Kamis sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Selasa (10/3).

Hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam pengusutan kasus tersebut termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Kombes Rikwanto menegaskan Polri akan tetap memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku kendati beberapa pihak menyatakan kasus ini merupakan kriminalisasi Polri terhadap Denny.

"Kami memang lagi 'ditembak' sana-sini (stigma kriminalisasi). Tapi tidak apa-apa. Tidak ada yang namanya kriminalisasi. Ini proses hukum," tegasnya.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polri pun selanjutnya memeriksa beberapa orang di lingkungan Kemenkumham dan beberapa dokumen terkait program pelayanan payment gateway.

Kemudian pada 10 Februari 2015,?Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Menkumham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement