Senin 09 Mar 2015 17:05 WIB

Seorang Napi Nusakambangan Diamankan karena Miliki Sabu

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Napi tersebut bernama Jemina Nur Kozin (37 tahun), warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Surakarta," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Senin (9/3).

Menurut dia, terungkapnya kasus kepemilikan sabu-sabu itu berkat kerja sama dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara Polres Cilacap dan Lapas Batu. Pihaknya bersama petugas Lapas Batu melakukan operasi di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Saat menggeledah Kamar 7B Lapas Batu, petugas menemukan bekas bungkus rokok berisi dua paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,3 gram. Petugas juga menemukan satu paket plastik kecil isi sabu seberat 0,5 gram, satu plastik klip besar berisi sisa sabu seberat 0,002 gram, satu plastik klip kecil berisi sisa sabu seberat 0,002 gram, satu unit telepon seluler Smartfren, satu unit telepon seluler Blackberry, satu unit tablet merek Advan, dan satu unit timbangan digital merek CHQ.

"Total barang bukti sabu-sabu yang ditemukan seberat 1,804 gram," katanya.

Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut milik Jemina Nur Kozin yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan baru menjalani hukuman dua tahun 10 bulan karena terlibat kasus narkoba.

Setelah diinterogasi singkat, Jemina berikut barang bukti segera dibawa ke Polres Cilacap untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement