Senin 09 Mar 2015 12:33 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Farhat: Itu Atas Intervensi Oknum

Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).
Foto: washingtonpost
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas menilai, Presiden Jokowi berwenang memberi keringanan hukuman pada  warga negara asing bila pemerintah negara mereka  pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini. Bukan justru terpengaruh dengan intervensi pihak lain.

Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) kedepan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas dapat menjalani hukuman seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati.

"Kita ketahui, kemarin muncul pernyataan dari Ibu Megawati bahwa Ibu Megawati yang meminta kepada Presiden Jokowi untuk menolak grasi karena Ibu Megawati adalah Ketua PDIP,” ujar mantan suami penyanyi Nia Daniati ini, Senin (9/3).

Maka, ia menduga, ada celah bahwa grasi itu bisa diproses meski kuasa hukum sudah dicabut.

“Kemungkinan dasar kemanusiaan hak kewenangan dari Presiden ini, bukan atas pertimbangan matang atau atas dasar konstitusi, tetapi atas intervensi oknum-oknum yang dapat memengaruhi Presiden,” kata Farhat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement