Ahad 08 Mar 2015 14:04 WIB

Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal Ditangkap

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Petugas Direktorat Kepolisian Air (Polair) Polda Sulawesi Selatan berhasil melakukan penangkapan satu buah tangki yang sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan Jumat (6/3). BBM tersebut tadinya akan diisikan untuk kapal KM Bahari yang memuat semen untuk dikirim ke luar kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsebar Kombes Endi Sutendi mengatakan, mobil tangki ini berisi 5000 liter solar dan telah siap berpindah saat dilakukan penangkapan. "BBM ini infonya dibeli dari pengecer atau SPBU dan kemudian dikumpulkan untuk dijual ke Industri," ujar Endi, Ahad (8/3).

Untuk saat ini, pihak Polair telah menangkap dua orang pelaku. Satu dari supir mobil dan satu dari nahkoda kapal KM bahari. Keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mencari tau lebih lanjut apakah ada oknum masyarakat atau kepolisian yang ikut terlibat.

Jika keduanya terbukti melakukan penyelendupan makan akan dikenakan pasal 53 juncto 55 mengenai undang-undang migas, junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun serta denda enam miliar rupiah.

Mengenai keberadaan oknum kepilisian yang ikut andil dalam penyelundupan ini, Endi belum bisa mengkonfirmasi. Namun dia memastikan, jika ada oknum yang turut campur maka hukuman yang diberikan akan lebih berat.

"Tidak terkecuali kalau anggota terlibat, dia akan mendapatkan sanksi pidana, kode etik dan disiplin," tegas Endi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement