REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran berinisial, JI (53 tahun) yang diduga melakukan praktik penjualan, pendistribusian, penimbunan, dan penjualan merek BBM yang dipalsukan terancam hukuman lima tahun penjara. JI yang saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jabar, dijerat Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 8 huruf e dan Pasal 11 huruf c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 53 huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka. Namun demikian polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Seperti diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Krimsus) Polda Jabar membongkar praktik penjualan BBM nonsubsidi di Kabupaten Pangandaran. Otak pelaku praktik curang ini adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran beri isial JI. Warga Dusun Patrol, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran ini sudah lima tahun menjual BBM non-subsisdi secara ilegal.
Menurut Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana pendistribusian BBM, penimbunan, dan penjualan merek BBM yang dipalsukan. Ia mengatakan, kegiatan melanggar hukum tersebut dilakuka tersangka sejak lima tahun lalu di rumahnya. "Semuanya tidak berizin atau ilegal," kata dia kepada para wartawan, Senin (16/10).
Dalam menjalankan aksinya, kata Agung, tersangka memesan BBM kepada distributor di Jakarta. BBM tersebut dikirimnke rumah tersangka dengan menggunakan mobil tangki milik rekanan Pertamina berkapasitas 16 ribu liter. Dalam mobil tersebut, berisi 8.000 liter Mogas 90 dan 8.000 liter Mogas 92. " BBM tersebut dijual dengan merek Pertamax dan Pertalite di wilayah Pangandaran," ujar dia.
Sedangkan menurut Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, kasus ini merupakan hasil penyelidikan anggotanya. Awalnya, kata dia, banyaknya laporan dari masyatakat tentang peredaran BBM ilegal di wilayah Pangandaran. " Pelaku adalah anggota dewan aktif. Dia berperan sebagai distributor BBM ilegal," ujar dia.