Senin 16 Oct 2017 14:14 WIB

Polda Jabar Bongkar Jaringan Peredaran BBM Ilegal Oknum DPRD

Rep: Djoko Suceno/ Red: Endro Yuwanto
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar praktik penjualan BBM nonsubsidi di Kabupaten Pangandaran. Otak pelaku praktik curang ini adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial JI (53 tahun).

Warga Dusun Patrol, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran itu sudah lima tahun menjual BBM nonsubsisdi secara ilegal.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana pendistribusian BBM, penimbunan, dan penjualan merek BBM yang dipalsukan. Ia mengatakan, kegiatan melanggar hukum tersebut dilakukan tersangka sejak lima tahun lalu di rumahnya.

"Semuanya tidak berizin atau ilegal," kata Agung kepada para wartawan, Senin (16/10).

Dalam menjalankan aksinya, kata Agung, tersangka memesan BBM kepada distributor di Jakarta. BBM tersebut dikirim ke rumah tersangka dengan menggunakan mobil tangki milik rekanan Pertamina berkapasitas 16 ribu liter. Dalam mobil tersebut, berisi 8.000 liter mogas 90 dan 8.000 liter mogas 92. "BBM tersebut dijual dengan merek pertamax dan pertalite di wilayah Pangandaran," jelas dia.

Adapun menurut Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, kasus ini merupakan hasil penyelidikan anggotanya. Awalnya, kata dia, banyaknya laporan dari masyarakat tentang peredaran BBM ilegal di wilayah Pangandaran. "Pelaku adalah anggota dewan aktif. Dia berperan sebagai distributor BBM ilegal," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement