Jumat 06 Mar 2015 22:03 WIB
Kantor staf kepresidenan

Posisi Deputi Staf Kepresidenan Jangan Jadi 'Kue Politik'

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana di atas pesawat kepresidenan
Foto: antara
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana di atas pesawat kepresidenan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan akan memiliki paling banyak lima deputi. Pengamat Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, deputi staf kepresidenan jangan sampai dijadikan 'kue politik', terlebih bermotif balas budi pada orang yang pernah berjasa pada Presiden.

"Kalau itu yang terjadi, maka Kantor Staf Kepresidenan tidak akan berfungsi sebagaimana yang diamanatkan Perpres," ujarnya pada Republika, Jumat (6/3).

Asep menjelaskan, setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi deputi Kantor Staf Kepresidenan, yakni loyalitas pada Presiden dan Wapres, memiliki jaringan yang luas, dan memiliki kompetensi. Dengan tiga kriteria tersebut, sambung dia, maka deputi tidak harus berasal dari partai politik. Bisa pula dari akademisi maupun tokoh masyarakat.

Mengenai perluasan kewenangan yang dimiliki Kantor Staf Kepresidnenan, Asep menilai bahwa wajar saja jika Presiden memiliki kaki tangan yang berfungsi sebagai pengawas internal di pemerintahan. Namun, kata dia, sebagai instrumen Presiden, Kantor Staf Kepresidenan memiliki porsi kerja di lingkungan Presiden dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak menteri.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, Presiden juga harus memastikan bahwa kehadiran Kantor Staf Kepresidenan tidak melemahkan atau berada di atas lembaga resmi lain, seperti Wantimpres dan BPKP.

"Kalau tidak bisa, akan terjadi konflik kewenangan," ucap pengamat dari Universitas Parahyangan Bandung tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement