Jumat 06 Mar 2015 10:34 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kuasa Hukum Terpidana Mati Raheen Datangi Nusakambangan

 Kapal feri yang mengangkut kendaraan taktis yang membawa dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Cilacap ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3).  (AP/Achmad Ibrahim)
Kapal feri yang mengangkut kendaraan taktis yang membawa dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Cilacap ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3). (AP/Achmad Ibrahim)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Tim kuasa hukum terpidana mati Raheem Agbaje Salami mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (6/3).

Ketua tim kuasa hukum Utomo Karim mengatakan kedatangannya ke Lapas Besi untuk menemui Raheem guna membicarakan masalah kemanusiaan.

"Rencana saudaranya mau telepon. Raheem bisa telepon saudaranya, ya masalah biasa saja," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan saudara terpidana mati itu akan datang ke Nusakambangan, dia mengaku belum tahu.

"Yang saya tahu dari kedutaan (staf Kedutaan Besar Nigeria) iya, katanya datang hari ini. Tapi kalau saudaranya saya belum tahu, paling tidak dia bisa bicara per telepon dulu," katanya.

Menurut dia, pembicaraan melalui telepon itu merupakan masalah kemanusiaan karena siapapun orangnya dalam kondisi seperti saat ini, orang tersebut seharusnya diberikan kesempatan untuk berbicara dengan keluarganya.

Raheem Agbaje Salami merupakan salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Dia ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak. Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Raheem menghuni Lapas Besi, Pulau Nusambangan, Cilacap, sejak tanggal 4 Maret 2015 untuk menunggu pelaksanaan eksekusi bersama sejumlah terpidana mati kasus narkoba lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement