Kamis 05 Mar 2015 21:35 WIB

Mendagri Kembalikan RAPBD ke Pemprov DKI Pekan Depan

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi waktu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), selama tujuh hari setelah dikembalikan.

"RAPBD akan dikembalikkan ke kami tanggal 13, lalu kami dikasih waktu perbaikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, Kamis (5/3).

Ia mengatakan Mendagri memiliki wewenang untuk mencoret RAPBD yang tidak diperlukan. Jika pengembalian RAPBD tetap tidak menemukan titik temu, Ahok mengatakan nanti Mendagri yang akhirnya akan memutuskan.

"Kemendagri punya wewenang dan bisa memutuskan," ucapnya.

Sebelumnya pihak Kemendagri telah bertemu dengan Pemprov DKI dan DPRD secara terpisah pada Rabu (4/3). Mendagri mendatangkan keduanya untuk bisa menampung aspirasi terkait RAPBD yang tak kunjung usai.

Kemudian pada Kamis (5/3) pihak Kemendagri mempertemukan keduanya untuk mencapai kesepakatan. Setelah mediasi, memang belum ada titik temu, hingga pihak Kemendagri akan membahas RAPBD kemudian akan diserahkan kepada pemprov paling lambat pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement