Kamis 05 Mar 2015 19:43 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jaksa Agung: Langkah Hukum Terpidana Mati Jadi Pertimbangan

Rep: c67/ Red: Angga Indrawan
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan terpidana mati akan dijadikan pertimbangan. Sehingga nantinya, kata dia, agar eksekusi tidak menimbulkan masalah apapun.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati yang ada di Yogyakarta. Langkah tersebut, menurut Prasetyo yang perlu dihargai termasuk juga dengan pihak Australia.

Prasetyo juga belum memastikan eksekusi akan dilaksanakan pekan depan meski semua terpidana nantinya sudah berada di Nusakambangan. Semua persiapan, kata dia, harus dilakukan agar tidak ada masalah sekecil apapun.

"Masalah pemberitahuan itu minimal tiga hari sebelum eksekusi," katanya.

Prasetyo menambahkan, regu tembak sudah melakukan rapat di Cilacap. Mereka saling memberikan informasi terkait semua unsur dan saling memberikan masukan. "Eksekusi ini bukan sesuatu yang menyenangkan, makanya harus dilakukan dengan kehati-hatian," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement