REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan terpidana mati akan dijadikan pertimbangan. Sehingga nantinya, kata dia, agar eksekusi tidak menimbulkan masalah apapun.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati yang ada di Yogyakarta. Langkah tersebut, menurut Prasetyo yang perlu dihargai termasuk juga dengan pihak Australia.
Prasetyo juga belum memastikan eksekusi akan dilaksanakan pekan depan meski semua terpidana nantinya sudah berada di Nusakambangan. Semua persiapan, kata dia, harus dilakukan agar tidak ada masalah sekecil apapun.
"Masalah pemberitahuan itu minimal tiga hari sebelum eksekusi," katanya.
Prasetyo menambahkan, regu tembak sudah melakukan rapat di Cilacap. Mereka saling memberikan informasi terkait semua unsur dan saling memberikan masukan. "Eksekusi ini bukan sesuatu yang menyenangkan, makanya harus dilakukan dengan kehati-hatian," tambahnya.