Kamis 05 Mar 2015 17:04 WIB

Ahok dan DPRD Harus Selesaikan Kisruh APBD dalam Sepekan

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih keputusan jika sampai batas yang ditentukan yakni 13 Maret mendatang, plus 7 hari setelahnya belum ada titik temu antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI terkait RABPD 2015.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar mengatakan keputusan ini dilakukan agar nantinya roda pemerintahan bisa tetap berjalan tanpa tersandera dinamika politik maupun dinamika hukum.

Menurutnya pilihan terakhir itu dimungkinkan yakni kembali menggunakan Pagu Anggaran tahun sebelumnya. Hanya, keputusan terakhir tersebut harus melalui berbagai proses terlebih dahulu.

"Yang muncul di perubahan tapi, karena harus ada solusi, intinya tidak boleh APBD tidak tersedia dan tersandera oleh dinamika politik atau hukum," katanya di Kantor Kemendagri, Kamis (5/3).

Ia melanjutkan, pemerintahan harus tetap berjalan mulai dari pelayanan, gaji pegawai, hingga infrastruktur harus terjamin efektivitasnya.

Sehingga kata Donny, mengantisipasi kemungkinan tersebut terjadi, pihaknya akan mendorong penyelesaian dari kedua belah pihak sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Sebisa mungkin tetap kita dorong karena ini kan rumah tangga daerah kalau boleh jadilah Perda, sepakati bersama dulu," ujarnya.

Jika hal itu tercapai menurutnya, Mendagri dalam hal ini harus segera memutuskan terkait keputusan administratif hingga politik.

"Kita gunakan Pasal 8 ayat 3 UU No.23 tahun 2014, Pasal 314 UU No.23 tahun 2014, pasal 377 UU no.23 dan pasal 65, sebagaimana disebutkan gubernur dalam keadaan mendesak dapat mengambil keputusan bla bla bla yang nanti akan kita bahas bersama, tapi kalau boleh ya jangan, itu dimungkinkan opsinya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement