Kamis 05 Mar 2015 16:58 WIB

Gerebek Rumah Penadah, Polisi Sita 116 Motor

Rep: C60/ Red: Erik Purnama Putra
Jajaran Polda Sumut ketika ekspose hasil tangkapan.
Foto: Antara
Jajaran Polda Sumut ketika ekspose hasil tangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Polda Sumatra Utara (Sumut) menggelar operasi penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jalan Pasar II Barat, Medan Marelan, Medan. Dalam operasi tersebut ditemukan 116 unit sepeda motor yang diduga sebagai pencurian.

"Lokasi itu kita grebek kemarin pada hari Rabu (4/3) sekitar pukul 12.17 WIB,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/3).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Nainggolan mengatakan, penggerebekan berawal dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor. Dari pelaku, polisi mendapat informasi lokasi penggadaian motor curian.

Berdasar cerita tersebut, polisi melakukan kerja cepat dengan melakukan penggerebekan. Penggerebekan yang dilakukan gabungan sejumlah satuan  berhasil menita ratusan sepeda motor dengan berbagai merek.

Rumah penyimpanan sepeda motor itu sendiri merupakan milik Daniel Sijabat (48). Menurut keterangan, saat ini Daniel sedang menjalani pemeriksaan intensif dari Polda Sumut. Daniel turut diamankan dan diperiksa. Dia diduga sebagai penadah dan dikenakan Pasal 480 jo 363 KUHP.

Sebanyak 116 unit sepeda motor diangkut dengan menggunakan truk. Kita menggunakannya dengan 7 unit truk," jelas Nainggolan.  

Polda Sumut juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya segera melihat sepeda motor sitaan itu di Mapolda Sumut.

"Jika sepeda motornya ada, pemilik dapat mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikannya ke Ditreskrimum Polda Sumut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement