Kamis 05 Mar 2015 16:49 WIB

Wapres: Tukar Tahanan tak Ada dalam Sistem Hukum Indonesia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kapal Pengayoman IV membawa duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menuju lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3).
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Kapal Pengayoman IV membawa duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menuju lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pelaksanaan eksekusi mati para gembong narkoba, Australia pun terus berupaya membujuk Indonesia membatalkan eksekusi tersebut. Bahkan, terakhir Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan pertukaran tahanan untuk melindungi dua warga negaranya dari hukuman mati.

Wakil Presiden Jusuf Kalla Kalla menjelaskan, secara hukum pelaksanaan penukaran tahanan memang tak bisa dilakukan di Indonesia.

"Tidak ditolak, bukan soal tolak, kita tidak punya sistem hukum untuk tukar menukar tahanan. Saya hanya mengatakan kita tidak punya sistem hukum," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3).

Ia mengatakan Indonesia tak menerapkan sistem hukum yang mengatur terkait penukaran tahanan. Sehingga, tawaran Australia itu pun tak dapat dilakukan.

"Ya kita tidak punya sistem hukum seperti itu, kita tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan ya," ucap Kalla.

Kendati demikian, ia mengatakan hingga saat ini pemerintah Australia belum memberikan tawarannya kepada Indonesia terkait penukaran tahanan ini.

Sebelumnya, Menlu Australia memberikan tawaran penukaran tahanan warga Indonesia dengan dua WNA asal Australia yang akan segera dieksekusi.

"Ada beberapa tahanan Indonesia di penjara Australia, dan ini adalah kesempatan yang kami tawarkan," kata Bishop pada Sky News Australia, Kamis (5/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement