Kamis 05 Mar 2015 15:36 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jokowi Minta Menlu Kaji Tawaran Pertukaran Tahanan Australia

Kapal Pengayoman IV membawa duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menuju lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3).
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Kapal Pengayoman IV membawa duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menuju lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengenai tawaran yang disampaikan Menlu Australia Julie Bishop untuk melakukan penukaran tahanan (prisoner exchange) tiga tahanan WNI di negara tersebut, dengan dua warga Australia yang terancam eksekusi sebagai terpidana mati narkotika dan obat-obatan (narkoba) dari negara tersebut, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

“Presiden minta kajian dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tentang regulasi-regulasi yang ada di Indonesia dan Australia mengenai kemungkinan itu,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto, Kamis (5/3).

Namun, Andi menegaskan tawaran itu belum tentu disetujui.

“Bisa juga tidak,” tegas Andi.

Seskab meminta publik menunggu pernyataan dari Kemlu terkait kajian tersebut. Ia menyebutkan, sepanjang yang diketahuinya, Indonesia tidak memiliki regulasi tentang prisoner exchange yang memungkinkan Indonesia melakukannya.

“Kemlu harus membuat langkah-langkah yang koordinatif karena masalah eksekusi hukuman mati juga berkaitan dengan hubungan diplomatik kita. Jadi, kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam melaksanakan hukuman mati itu harus dipertimbangkan,” tutur Seskab.

Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop telah menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3) malam. Dalam telepon itu, Bishop meningkatkan tawaran prospek Australia bisa menyelamatkan dua nyawa warganya yang sudah akan dieksekusi sebagai terpidana mati narkoba.

“Apa yang kita ingin lakukan adalah memiliki kesempatan untuk berbicara, tentang pilihan yang mungkin masih tersedia. Seputar transfer tahanan, pertukaran tawanan,” kata Bishop di Canberra, Australia.

Kesepakatan yang dimaksud Bishop, disebut melibatkan tiga warga Indonesia yang mendekam di tahanan Negeri Kanguru, yaitu Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar.

Sama seperti Andrew Chan dan Myuran Sukumara, ketiga WNI itu adalah penyelundup narkoba yang tertangkap basah ketika sedang mencoba mengimpor heroin. Mereka mencoba menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement