REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manager Building Operation Mall Tebet Green di Jakarta Selatan Eko Priyono menilai penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Kota tidak memiliki dasar yang konkrit.
"Dasar Dinas Penataan Kota lakukan segel itu apa?" ujar Eko di Mall Tebet Green, Kamis (5/3).
Eko mengakui pihaknya telah menerima surat peringatan sebanyak dua kali dari Dinas Penataan Kota. Dalam surat peringatan tersebut, dia mengatakan pihaknya diminta mengurus Surat Laik Fungsi (SLF).
Eko telah mengajukan surat pembuatan SLF kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kami sudah mengajukan dan sedang diproses oleh PTSP," ujar Eko.
Dia merasa heran ketika Dinas Penataan Kota tiba-tiba melakukan penyegelan terhadap mall. Dalam pembicaraan tertutup dengan Dinas Penataan Kota, Eko mengatakan mereka melakukan hal tersebut sebagai bentuk peringatan ketiga dan ditolaknya proses pembuatan SLF dari PTSP.
Dia mempertanyakan bukti pembuatan SLF ynag ditolak. Menurut Eko, mereka tidak bisa menunjukkan surat tersebut.
Eko menegaskan Mall Tebet Green akan tetap beroperasi seperti biasa walaupun terdapat tanda segel di pintu depan mal. Eko juga akan segera melakukan komunikasi dengan para pemilik usaha di dalam mal untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
Mall Tebet Green telah berdiri sejak 2009. PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera menyewa lahan milik yayasan Dharma Putra Kostrad.
PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera itu juga hanya memiliki Izin Penggunaan Bangunan (IPB) sementara. Namun, izin tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan sudah habis karena diurus pada 2011.