Kamis 05 Mar 2015 13:08 WIB

Mall Tebet Green Disegel

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Bangunan ini disegel. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bangunan ini disegel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pusat perbelanjaan atau mall Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota, Kamis (5/3) siang. Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF).

Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan penyegelan yang dilakukan terhadap mal Tebet Green merupakan bentuk peringatan ketiga yang diberikan oleh Dinas Penataan Kota.

Sebelumnya, Bayu mengatakan Dinas Penataan Kota telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku pengelola.

"Bangunan ini disegel karena belum memiliki sertifikat SLF. SLF itu untuk menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan. Penyegelan ini sebagai terapi kejut bagi pengelola mal," kata Bayu.

Bayu juga menghimbau kepada pihak pengelola untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas mal. Pasalnya, bila sudah ada tanda segel, bangunan apapun tidak boleh lagi digunakan sampai mereka menyelesaikan perijinan dan sebagainya.

"Pada prinsipnya begitu. Bangunan tidak boleh beroperasi sampai pengelola mengajukan SLF," kata dia.

Terlihat, tim petugas dari Dinas Penataan Kota memasang dua spanduk besar berwarna merah di salah satu pintu masuk gedung yang bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL". Bayu mengatakan Dinas Penataan Kota akan menunggu pihak pengelola untuk mengajukan pembuatan SLF agar gedung dapat beroperasi kembali.

"Tetapi kalau tetap tidak ada SLF akan beri tindakan lebih lanjut seperti penyegelan secara keseluruhan. Bisa kita lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung," ujar Bayu.

Sebelumnya pada 22 Januari lalu Mall Tebet Green juga pernah disegel oleh Dinas Penataan Kota lantaran menunggak pajak selama empat tahun sebesar Rp1,8 M. Pada Januari lalu, Dinas Penataan Kota juga telah melakukan pengecekan terhadap surat dan kelayakan bangunan mal.

Pada awal pengajuan ijin pembangunan, mal itu akan dibangun dalam 18 lantai. Namun sampai saat ini pekerjaan belum terselesaikan dan baru lima lantai yang kini beroperasi sebagai pusat pembelajaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement