Jumat 24 Jul 2015 19:25 WIB

Panglima Kostrad: Saya Ditegur Ahok Gara-Gara Mall Tebet Green

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono (Tengah) didampingi 14 prajurit peserta lomba menembak memberikan keterangan kepada wartawan terkait Indonesia menjadi Juara Umum di kejuaraan menembak tahunan Australian Army Skill at Arms Meeting (AASAM) yang berla
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Mulyono (Tengah) didampingi 14 prajurit peserta lomba menembak memberikan keterangan kepada wartawan terkait Indonesia menjadi Juara Umum di kejuaraan menembak tahunan Australian Army Skill at Arms Meeting (AASAM) yang berla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap Mall Tebet Green di Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Penyegelan tersebut dilakukan secara permanen karena pengelola tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).

Adapun tanah yang dibangun Tebet Green merupakan miliki dari Yayasan Kostrad. Meskipun demikian, Panglima Kostrad Letjen Mulyono mengungkapkan tidak masalah perihal penyegelan yang terjadi karena memang pihak pengelola tidak mematuhi peraturan yang ada.

"Dari kerjasama itu dia (pengelola) tidak menaati aturan, sehingga saya ditegur oleh pak Gubernur. Ya saya sampaikan, gimana anda kok ditegur oleh Pak Gubernur, ya sudah kami serahkan pada gubernur yang mengeksekusi itu," katanya di Makostrad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Ia melanjutkan apabila nantinya mall akan dibongkar maka lahan tersebut akan kembali dikelola Yayasan Kostrad. Untuk rencana pemanfataannya, ia pun belum memikirkannya.

"Kalau semua berjalan dengan baik tidak akan dipersoalkan, yang menyalahi aturan akhirnya ditegakkan. Kita tidak boleh mentolerir yang berdiri tanpa mengindahkan aturan. Ke depan kita rencanakan lebih detail lagi," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan masih akan menunggu perihal pembongkaran mall tersebut. Ia mengatakan tidak akan merobohkan bangunan apabila sertifikat SLF sudah diberikan.

"Kalau dia ada izin SLF ya kita gak akan robohkan. Karena ada banyak tenaga kerja yang diserap, selama masih bisa, ya kita kasih," ujar Ahok sapaan akrab Basuki.

Sebelumnya pada Maret 2015 lalu, Pusat perbelanjaan Tebet Green juga telah disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota, lantaran belum memiliki sertifikat SLF yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan.

Pada saat itu juga Dinas Penataan Kota sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada pihak pengelola yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera untuk mengajukan penyelesaian SLF.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement