REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan atau Mall Tebet Green yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, terancam disegel secara keseluruhan oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kalau tidak mengajukan surat layak fungsi (SLF).
"Kalau tetap tidak ada SLF akan beri tindakan lebih lanjut seperti penyegelan secara keseluruhan. Bisa kita lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung," kata Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota Bayu Aji di Jakarta, Kamis (5/3).
Yayasan Darmaputra Kostrad selaku pemilik lahan dari Mall Tebet Green melalui ketuanya Asrul Zainudin mengimbau kepada pengelola gedung, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera untuk segera menyelesaikan SLF.
Asrul mengatakan Dinas Penataan Kota memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan SLF.
Ia menjelaskan alasan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera belum mengajukan SLF karena belum menyelesaikan pembangunan gedung.
"Seharusnya bangunan ini 18 lantai, tapi baru jadi 15 lantai. Karena itu SLF belum bisa keluar," kata Asrul.
Dia mengatakan, pihak pengelola harus menyelesaikan proyek pembangunan hingga 18 lantai agar bisa mendapatkan SLF. Namun, Dinas Penataan Kota hanya memberikan waktu 14 hari kepada pengelola untuk menyelesaikan SLF.
"Ya harus selesai 18 lantai dulu baru SLF bisa keluar. Kalau tidak bisa selesaikan dalam 14 hari, Yayasan Darmaputra Kostrad sebagai pemilik lahan menyerahkan sepenuhnya pada instansi terkait," kata Asrul.
Saat ini Mall Tebet Green disegel oleh Dinas Penataan Kota dengan menempelkan spanduk bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL" di salah satu pintu masuk.
Bayu Aji mengatakan seharusnya bangunan tersebut sudah tidak boleh beroperasi lagi sejak hari ini.
Namun berdasarkan pantauan, Mall Tebet Green masih beroperasi seperti biasa.