Rabu 04 Mar 2015 14:27 WIB
Golkar pecah

Islah Golkar Gagal karena Yusril Mengajukan Kasasi

 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi memimpin jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi memimpin jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyebut bahwa rencana membuat putusan sela agar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono gagal karena adanya pengajuan kasasi melalui Yusril Ihza Mahendra. Akibatnya, Mahkamah Partai Golkar akhirnya merespon keras dengan membatalkan putusan sela dan langsung membuat putusan.

"Jadi ini begini karena adanya kasasi, katakanlah tanpa sepengetahuan kita. Mahkamah Partai agak tersinggung, tapi silakan saja," ucap Muladi, Rabu (4/3).

Akhirnya dalam putusan tersebut, Muladi dan Natabaya menyatakan tidak berpendapat karena kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Dan itu diartikan Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Sedangkan hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali tidak demokratis. Pelaksanaan Munas IX Jakarta, mereka nilai jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis. Sehingga mereka menilai Golkar kubu Agung yang sah.

 

Muladi menjelaskan bahwa awalnya Mahkamah Partai hanya ingin membuat putusan sela. Hal ini disepakati setelah empat Mahkamah Partai mendengarkan kesaksian kubu Munas Jakarta dan Munas Bali.

Rencananya, putusan sela itu akan dilakukan dengan mengupayakan islah dengan berkonsultasi dengan tokoh senior Partai Golkar. Mereka adalah BJ Habibie, Siswono Yuho Husodo, Jusuf Kalla, dan lain-lain. Mahkamah Partai, lanjutnya, akan meminta waktu dua pekan untuk mengupayakan islah itu.

Namun anggota Mahkamah Partai menjadi tersinggung ketika mendapat salinan kubu Aburizal Bakrie mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, tertanggal 2 Maret 2015, lewat pengacaranya, Yusril.

Majelis Mahkamah Partai pun langsung merespons keras. Draft putusan sela langsung yang sudah dibuat akhirnya dibatalkan. Perdebatan di antara majelis langsung berubah arah pada putusan akhir.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement