Rabu 04 Mar 2015 13:10 WIB

KPK Berhak Ambil Lagi Kasus BG dari Kejagung

Rep: C05/ Red: Ilham
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil tak mempermasalahkan jika kasus rekening gendut Budi Gunawan (BG) dilimpahkan oleh KPK pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, jika dalam pengusutan di Kejagung ada kemandekan, KPK berhak untuk mengambil alih lagi kasus tersebut.

Nasir menyatakan, pengambil alihan tersebut tercantum dalam kewenangan supervisi KPK. Hal itu diatur dalam Undang-undang KPK No 30 Tahun 2002. Dalam kewenangan tersebut, KPK dapat mengambil alih suatu kasus jika dirasa perlu.

“Jadi KPK tak usah takut kalau di kejaksaan kasus BG jadi mandeg. Kalau itu terjadi, KPK dapat langsung mengambil alih lagi kasus tersebut,” ujarnya, Rabu (4/3).

Dia juga mengatakan, dalam konteks hukum positif, pelimpahan kasus merupakan hal yang biasa. Dirinya memberikan contoh seperti kasus BG itu awalnya yang mengusut dari Kepolisian. Namun, setelah Kepolisian menutup kasus itu, KPK lalu kembali mengusutnya. Jadi, kata dia, isu ini jangan terlalu dibesarkan.

KPK telah melimpahkan penanganan kasus rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan. Namun, pelimpahan itu masih menjadi kontroversi sehingga menimbulkan protes dari elemen masyarakat seperti aktifis anti korupsi dan juga pegawai KPK sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement