Senin 02 Mar 2015 14:26 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pemindahan Bali Nine, Jaksa Agung: Kita Lihat Nanti, Ya!

Rep: c67/ Red: Angga Indrawan
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap Myu Sukumaran dan Andrew Chan tinggal menunggu pelaksanaan. Namun, Prasetyo masih belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilaksanakan.

Prasetyo juga tidak bisa memastikan kapan pemindahan dua gembong narkoba asal Australia itu ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Kita lihat nanti ya," ujar Prasetyo di Kejagung, Senin (2/3).

Saat ditanya apakah pemindahan dua pentolan Bali Nine tersebut akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan, Prasetyo mengaku bisa jadi atau tidak. Hal tersebut, menurut Prasetyo, tergantung kesiapan  terakhir.

Prasetyo juga mengaku sedang menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Hari ini atau besok saya tunggu laporannya," katanya.

Prasetyo juga membantah jika terdapat rapat lagi terkait kelanjutan eksekusi. Menurutnya, semua sudah dirapatkan dan tidak perlu melakukan rapat kembali tentang jadi atau tidak eksekusi. Saat ini, kata Prasetyo tinggal teknis pelaksanaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement