REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menentukan kapan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana meminta agar pengamat dan media, tak berlebihan berspekulasi kapan eksekusi akan dilaksanakan.
"Berulang kali kami (Kejaksaan Agung) sampaikan. Soal tanggal eksekusi, pasti akan kami umumkan," kata Tony, lewat pesannya kepada Republika, Ahad (1/3).
Dikatakan Tony, kejaksaan menghargai apresiasi khalayak terhadap konsistensi hukuman mati terhadap terpidana narkotika di Indonesia. Hanya saja, menurut Tony, eksekusi mati, menyangkut nyawa manusia.
Spekulasi tentang kapan pelaksanaan eksekusi, kata dia, bakal memengaruhi psikologi para terpidana mati. "Ditunggu saja. Kapan. Dimana. Siapa saja (yang bakal dieksekusi) akan diumumkan seperti eksekusi tahap I," ujar Tony.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (27/2), Jaksa Agung Prasetyo membenarkan adanya simulasi eksekusi mati terpidana mati gembong narkoba Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Simulasi tersebut merupakan latihan para eksekutor dari satuan Brimob Polda Bali. Kata Prasetyo, proses eksekusi terhadap dua warga asal Australia itu mengambil tempat di Pulau Nusakambangan. Ia mengatakan, pemindahan terhadap Andrew dan Myuran ke pulau para terpidana itu akan dilakukan segera. Sebab, kata dia, proses pembangunan tempat eksekusi, sudah 90 persen rampung.