Jumat 27 Feb 2015 22:39 WIB

Beri Kemudahan Pelayanan Polisi Untuk Korban Pembegalan

Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepolisian mempermudah proses pelayanan kehilangan terhadap korban dari pelaku kejahatan pembegalan.

"Korban pembegalan sangat membutuhkan kemudahan pelayanan karena terkena musibah," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat (27/2).

Semendawai mencontohkan pelayanan kemudahan yang dapat diberikan polisi kepada korban pembegalan seperti mengurus surat keterangan dari kepolisian untuk klaim asuransi kehilangan sepeda motor.

Semendawai menyebutkan persoalan pembegalan yang mengakibatkan jatuh korban merupakan tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum.

Semendawai berharap aparat kepolisian bertindak tegas dan meningkatkan patroli secara kontinyu guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan pembegalan yang mengancam pengendara sepeda motor.

"Kelalaian dalam menjaga keamanan harus ditebus dengan bantuan kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban," kata Semendawai.

Terkait pelaku yang tewas dikeroyok massa, Semendawai meminta polisi dapat mengantisipasi hal itu karena keterangan pelaku dapat mengungkap jaringan begal yang lebih besar.

Lebih lanjut, LPSK siap memberikan pelayanan perlindungan terhadap korban dan masyarakat yang memberikan kesaksian terkait aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor.

"Peran serta korban maupun masyarakat sangat penting untuk mengungkap tindak pidana ini terkait ancaman yang mungkin diterima jika?korban atau masyarakat bersaksi, LPSK siap memberikan perlindungan," tutur Semendawai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek mengungkap 43 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 38 kasus pencurian pemberatan (curat) dan 63 kasus curanmor dengan jumlah tersangka 244 orang termasuk 13 pelaku dari Lampung.

Aparat Polda Metro Jaya melumpuhkan tujuh orang dari 93 pelaku yang terlibat curas dengan melepaskan tembakan karena melawan petugas menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti 14 pucuk senjata api terdiri dari sepucuk senjata api organis, sepucuk airsoft gun dan sisanya senjata api rakitan.

Barang bukti lainnya diamankan yakni 140 bilah senjata tajam, 120 unit motor, 21 unit mobil, 167 unit telepon selular, 46 butir beluru, 15 kunci "T", perhiasan, layar televisi dan sejumlah uang tunai

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement