Jumat 27 Feb 2015 21:06 WIB

Hakim Sarpin Tantang Komisi Yudisial

Rep: C70/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi tantang Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksanya. Ia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kan dia bilang tiap hari di TV mau memeriksa saya. Bilang sama dia, kalau sanggup periksa saya, saya tak akan datang," katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/2).

Sarpin mengatakan tugas lembaga tinggi negara seperti KY, yaitu untuk menjaga harkat dan martabat seorang hakim supaya tidak berperilaku menyimpang. Selain itu, menurutnya, KY juga harus memastikan seorang hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

"Sekarang apa kenyataannya. Dibilangnya apa, (saya) hakim bermasalah. Bisa gak dia buktikan saya bermasalah," ujarnya.

Ia merasa sampai detik ini, tidak menjadi seorang hakim yang bermasalah sedikitpun. Karena menurutnya, jika ia bermasalah, maka ia sudah terkena hukuman disiplin. "Itu komisioner KY, itu pun akan saya laporkan," ucapnya.

Sarpin mengatakan, sampai saat ini tak pernah menerima surat panggilan maupun pemeriksaan apapun dari KY. Ia juga menyatakan, jikapun mendapat penggilan, ia tak akan memenuhi panggilan tersebut.

"Kalaupun saya dipanggil, saya tak akan datang. Kalau dia sanggup memeriksa saya, suruh saja dia datang ke kantor saya kalau dia berani," jelasnya.

Sebab, menurut Sarpin, KY bukan lagi lembaga yang menjaga kehormatan seorang hakim. "Untuk apa dia didengar lagi. Malah saya akan ajukan ke presiden, (supaya) dia diberhentikan saja jadi komisioner KY," lanjutnya.

Ia berpesan kepada KY untuk kembali bekerja dan berfungsi secara tepat, menegakan harkat dan martabat hakim. "Janganlah rusak hakim itu, (karena) hakim ini diangkat oleh kepala negara," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement