Jumat 27 Feb 2015 16:46 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Teriakkan 6 Tuntutan

Rep: C15/ Red: Indira Rezkisari
 Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia, aksi iberlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)
Sejumlah aktivis alumni Universitas Indonesia, IPB, serta ITB menggelar aksi dukungan terhadap KPK dan Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia, aksi iberlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Presiden dan jajarannya untuk segera memperbaiki kondisi KPK dan Polri. Setidaknya ada enam tuntutan yang mereka layangkan ke pihak Polri, dan Pemerintah pusat.

Koalisi yang tergabung dari 85 organisasi dari seluruh Indonesia ini pada 27 Februari melakukan pertemuan di Depok dan mendiskusikan agenda pelemahan KPK yang dilakukan banyak oknum saat ini. Dari hasil diskusi, mereka menunut Presiden untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Tuntutan pertama Presiden menarik kembali Keputusan Presiden tentang pemberhentian 2 Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yg didasari temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI. Kedua, Presiden memerintahkan Plt Kapolri untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Kepolisian. Yakni mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam pelumpuhan KPK, terutama dengan menonaktifkan Komjen (Pol) Budi Waseso sebagai Kabareskrim, dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendesak Presiden segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya sebagai bukti janji Presiden dalam NAWACITA untuk memperkuat KPK dan memberantas mafia peradilan. Keempat, menurut mereka KPK harus melanjutkan penanganan kasus BG dan menolak pengalihan ke lembaga penegak hukum lain.

Lima, PLT Pimpinan KPK wajib menandatangani pakta integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan, baik konflik kepentingan terkait afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga, dan sebagainya, sebelum dan saat menjabat, serta tidak ikut memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.

Terakhir, mereka mengatakan KPK harus melanjutkan penanganan kasus-kasus korupsi penting, seperti rekening gendut Polri, BLBI, Century, kasus korupsi pajak, migas, sumberdaya alam dan korupsi besar lainnya.

"Semakin lama kita disibukkan dengan kasus kriminalisasi dan pelemahan, semakin banyak koruptor yang tertawa dan kesenangan," ujar Kordinator Koalisi Masyarakat, Dadang Trisasongko, Jumat (27/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement