REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Psikiater Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mardiana mengimbau pengguna narkoba di Kota Palangka Raya dan Kalteng umumnya, melaporkan diri ke Institusi Wajib Lapor (IPWL). Tujuannya agar pengguna barang haram tersebut bisa rehabilitasi.
"Diharapkan tidak segan mengikuti program wajib lapor, baik itu mahasiswa, pelajar, orang tua yang anaknya menggunakan narkoba ataupun tetangga," kata Dokter Spesialis Jiwa itu, di Palangka Raya, Kamis (26/2).
Di Palangka Raya ada beberapa instansi IPWL dengan status rawat jalan yaitu BPKJ Kalawa Atei, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Polikinik Biddokes Polda Kalteng. Ia mengatakan, penyalahgunaan narkoba dapat berakibat pada gangguan kejiwaan terutama pada pengguna tingkat lanjut. Selain itu, akibat yang ditimbulkan adalah gangguan kepribadian, hingga sanksi sosial yang diberikan masyarakat.
"Ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, para korban harus segera direhabilitasi. Makanya jangan malu atau takut untuk lapor ke IPWL tadi atau bisa juga ke BNN," katanya.