Kamis 26 Feb 2015 16:53 WIB

Lagi, Napi Nusakambangan Kedapatan Simpan Sabu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bayu Hermawan
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan kembali menemukan narapidana yang menyimpan Narkoba di dalam selnya. Narkoba jenis sabu itu ditemukan di LP Narkotika, sel penjara Blok A 5 kamar 6, yang ditempati oleh Awan Hari Purnomo alias Wawan (38).

''Saat dilakukan inspeksi oleh petugas LP, napi tersebut kedapatan menyimpan 2 dua bungkus paket sabu seberat 0,8 gram,'' ujar Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Kamis (26/2).

Selain menemukan narkotika jenis sabu tersebut, petugas LP juga menemukan 2 unit perangkat telepon genggam yang sebenarnya tidak diizinkan dimiliki para napi. Menurut Kapolres, kepastian barang bukti sabu dan telepon genggam tersebut milik Wawan, diketahui setelah petugas LP melakukan interogasi terhadap seluruh napi yang menghuni sel tersebut.

''Dalam satu sel, bisa ada beberapa orang penghuni sel. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa sabu dan telepon genggam tersebut milik Wawan,'' jelasnya.

Setelah diketahui pemiliknya, pihak LP kemudian menyerahkan napi dan barang bukti tersebut ke Polres Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya. Saat ini, petugas Satnarkoba masih memeriksa Wawan untuk menyelidiki lebih jauh, dari mana Narkoba tersebut dia dapatkan.

''Wawan sendiri merupakan napi kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun,'' katanya.

Dengan temuan sabu tersebut, berarti sepanjang Februari 2015 ini, telah ditemukan tiga kasus penyimpan narkoba jenis sabu oleh napi di lingkungan LP Narkotika Nusakambangan. Pada pertengahan Februari lalu, petugas Polres Cilacap juga telah menangkap dua orang napi LP Narkotika karena kedapatan menyimpan sabu di selnya.

Kedua napi yang diciduk, terdiri dari Syahroni bin Hanafi (38), penghuni kamar 39 blok B, dan Budi Suparno bin Pace (37) penghuni kamar 5 blok A. Dari Syahroni polisi menyita dua bungkus plastik paket sabu masing-masing seberat 0,05 gram dan 0,03 gram, sedangkan dari Pace ditemukan tujuh bungkus plastik sabu yang yang bila ditimbang seluruhnya memiliki berat 19,4 gram.

Terkait temuan-temuan tersebut, Kapolres didampungi Kasubag Humas AKP Bintoro wasono menyatakan, pihaknya memang semakin intensif melakukan koordinasi dengan pihak LP dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan LP.

''Untuk itu, kami jga sudah meminta pihak LP untuk mengintensifkan sidak di sel-sel penjara. Sidak bisa dilakukan oleh pihak LP sendiri, maupun bersama-sama dengan pihak kepolisian,'' jelasnya.

Mengenai napi yang diketahui menyimpan narkoba, Kapolres menyatakan, mereka bisa dijerat dengan pasal 114 (1), sub pasal 112 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

''Dengan demikian, para napi yang kedapatan menyimpan sabu, maka hukumannya bisa bertambah lebih panjang,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement