Kamis 16 Apr 2026 16:48 WIB

Napi Tipikor Kedapatan Ngopi di Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Setelah kejadian viral, warga binaan langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari.

Warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Rutan Kendari bernama Supriadi yang kedapatan di kenai kopi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Foto: Republika
Warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Rutan Kendari bernama Supriadi yang kedapatan di kenai kopi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) memindahkan seorang narapidana yang viral karena kedapatan nongkrong di kedai kopi, kawasan eks MTQ Kendari. Napi bernama Supriadi itu pun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk hukuman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi membenarkan pemindahan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bernama Supriadi ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, jawa Tengah. "Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi saat dihubungi di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar menjelaskan, pihaknya menerima pemindahan warga binaan itu tepat pada hari yang bersangkutan berada di kedai kopi. "Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4/2026)," kata Mukhtar.

Dia mengungkapkan, saat tiba di Lapas Kendari, petugas langsung mengambil tindakan dengan menempatkan Supriadi ke dalam sel isolasi untuk pengamanan. Atas arahan pimpinan, kata Mukhtar menjelaskan, petugas memberangkatkan napi kasus korupsi itu ke Lapas Nusakambangan pada Kamis pagi WITA.

"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement