Kamis 26 Feb 2015 15:54 WIB

Yusril: Semua Pihak Harus Hormati Langkah Praperadilan

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua pihak harus menghormati langkah seseorang yang memutuskan mengambil langkah hukum untuk pembelaan atas suatu perkara yang menimpanya, termasuk dengan mengajukan praperadilan.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Warga negara tersebut juga berhak untuk membela diri," katanya, Kamis (26/2).

Yusril menjelaskan, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa slah dalam bertindak. Bahkan, menurutnya aparatur juga bisa menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Ia menambahkan, hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang.

"Itulah semangat amandemen UUD 1945 dan KUHAP," ujarnya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, warga negara Indonesia saat ini bukan lagi hidup di zaman kolonial, dimana posisi negara lebih kuat dari warganya.

Hal ini, kata dia, merupakan makna dari "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.

Yusril menegaskan, penegakan hukum haruslah fair, jujur, adil, serta jauh dari kesewenang-wenangan. Ia menilai di negeri ini banyak yang lupa kalau saat ini rakyat Indonesia hidup di zaman merdeka.

"Negara harus menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan seperti penjajah kepada rakyat yang dijajahnya," tegasnya.

Seperti diketahui, keputusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan terhadap KPK atas penetapan status tersangka, memicu pro dan kontra di masyarakat.

Banyak pihak menilai apa yang dilakukan oleh Hakim Sarpin akan memicu banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan mengajukan praperadilan seperti Budi Gunawan. Keputusan itu juga dinilai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement