REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono bakal segera membuat sejumlah aturan baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Tindak lanjut yang sangat mendesak sampai bulan April 2015 ini, karena kami harus mengajak berbagai pihak pemangku kepentingan untuk segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2). Putusan MK menyatakan UU 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan diberlakukannya kembali UU 11/1974.
Basuki mengungkapkan, berbagai aturan yang akan dibuat antara lain penyusunan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur tentang koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan, dan pembiayaan sebagaimana termaktub dalam UU 11/1974. Sedangkan, aturan lainnya adalah rancangan peraturan Menpupera tentang penetapan wilayah sungai, organisasi pengelola sumber daya air, perencanaan, eksploitasi dan pemeliharaan, bendungan, dan Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum.
"Kami juga meminta fatwa hukum Menteri Hukum dan HAM terkait perjanjian kerja atau perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK," katanya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dalam pelaksanaannya belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Padahal seharusnya, tegas MK, negara secara tegas melakukan kebijakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.
Selain itu, UU Sumber Daya Air yang dihapus tersebut dinilai MK juga belum memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air antara lain pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, menyampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air.
Prinsip dasar lainnya adalah negara harus memenuhi hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian oleh negara sifatnya mutlak, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD, serta pemberian izin kepada usaha swasta harus dengan syarat-syarat tertentu.