REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), tidak mengganggu program sumber daya air.
"(Putusan MK) tidak ada yang mengganggu secara substansial program-program sumber daya air," kata Basuki Hadimuljono dalam jumpa pers di kantor Kemenpupera, Jakarta, Kamis (26/2).
Sebagaimana diketahui, putusan MK menyatakan bahwa UU No. 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dan diberlakukannya kembali UU No. 11/1974.
Menurut Basuki, semua program terkait pengelolaan sumber daya air yang terdapat di bawah kementeriannya dinilai masih berjalan sesuai program yang ada. "Ini karena tidak menyangkut secara langsung organisasi dan pelaksanaan anggaran, Kalau ada hambatan diwadahi dengan UU No. 11/1974," tuturnya.
Untuk program Kemenpupera di bidang sumber daya air untuk periode tahun 2015-2019 antara lain adalah pembangunan waduk sebanyak 65 waduk, pembangunan dan rehabilitasi irigasi yang terdiri atas 1 juta hektare pembangunan jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta hektare irigasi.
Selanjutnya adalah penyediaan dan pengelolaan air baku tahun 2015-2019 dengan peningkatan layanan air baku, serta dalam rangka mendukung program 100 persen akses layanan air bersih masyarakat tahun 2015. Kemudian, penanganan daya rusak air diantaranya adalah pengamanan kawasan rawan bajir seluas 200.000 hektare, normalisasi sungai sepanjang 3.000 kilometer, pengamanan abrasi pantai sepanjang 500 kilometer, dan pembangunan pengendalian sedimen lahar gunung berapi sebanyak 300 buah.
Sedangkan untuk program tahun 2015, Kemenpupera antara lain akan membangun 13 bendungan baru dengan total biaya konstruksi Rp 11,72 triliun. Bendungan-bendungan tersebut adalah Raknamo (Kupang), Pidekso (Wonogiri), Logung (Kudus), Lolak (Bolaang Mongondouw), Keureto (Aceh Utara), Passeloreng (Wajo), Tanju (Dompu), Mila (Dompu), Bintang Bano (Sumbawa Barat), Karian (Lebak), Tapin, Rotlikod (Belu), telagawaja (Karangasem), dan Muara Sei Gong (Batam).