Senin 02 Mar 2015 20:32 WIB

'Iman Negara Lemah Jika Hanya Urusi Swasta AMDK'

Rep: C14/ Red: Djibril Muhammad
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dianggap dapat kembali menghadirkan eksistensi perusahaan swasta pascaputusan MK membatalkan seluruh isi UU Nomor 7 Tahun 20014 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, pemeritah boleh saja membuat payug hukum baru. Asal tetap konstitusional dan sejalan dengan putusan MK.

"Selama payung hukum itu tidak bertentangan dengan substansi dari keputusan MK, maka itu tidak ada masalah. Tapi kalau bertentangan, maka akan jadi inkonstitusional," katanya saat dihubungi Republika, di Jakarta, Senin (2/3).

Pemerintah, menurut dia, sebaiknya tampil sebagai yang mengelola mata air serta mengeluarkan kebijakan terkait itu. Sehingga hasilnya bisa sebesar-besarnya masuk ke kas negara demi kemakmuran rakyat, bukan profit swasta semata.

Meskipun, lanjut Irman, bila pemerintah masih ingin menghadirkan pihak swasta AMDK, amar putusan MK bisa saja menjadi latarnya.

"Sudah ada itu di amar putusan MK (definisi) apa itu 'dikuasai negara'. Maka 'selemah-lemahnya iman' bila negara cuma mengatur dan atau mengawasi (perusahaan swasta AMDK)," pungkasnya.  

Dalam putusannya, MK menilai UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air seperti diatur dalam UUD 1945. SDS, masih menurut MK, adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement