Kamis 26 Feb 2015 09:05 WIB

Novel Baswedan Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri hari ini memanggil Novel Baswedan, Kamis (26/2). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diperiksa terkait tuduhan dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Novel akan memenuhi panggilan polisi. "Beliau akan hadir memenuhi panggilan," katanya, Kamis (26/2).

Kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur juga mengatakan kliennya akan diperiksa penyidik Polri hari ini. Namun, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan terhadap kliennya.

Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan adalah bagian dari kriminalisasi. Sebab, kasus tersebut dihentikan sejak tahun 2012 atas perintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. Namun, katanya, kepolisian membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015.

Dalam pemanggilan terhadap Novel, kata Isnur, Bareskrim Mabes Polri justru tidak mengangkat kematian korban. Novel justru dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP jo 422 dengan korban lain lagi. "Dan korban lain itu juga memberi keterangan saat kejadian sangat gelap, dan ia tidak tahu siapa yang nembak kakinya," ujar Isnur.‎

Dia mengingatkan, kasus yang terjadi tahun 2004 itu diangkat lagi pada tahun 2012 saat Novel menjadi kepala penyidik dalam kasus simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo. Saat ini, kasusnya kembali diangkat sebagai imbas dari hubungan antara KPK dan Polri yang sempat memanas karena KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement