Rabu 25 Feb 2015 22:28 WIB

'Dibuang Secara Adat', Keluarga Hakim Sarpin Lapor Polisi

Rep: c70 / Red: M Akbar
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tak terima dengan pemberitaan 'Sarpin Dibuang secara Adat', keluarga hakim praperadilan kasus Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, melapor ke Polda Sumatra Barat.

"Kalau dibuang secara adat sudah sangat luar biasa kesalahannya. Saya sebagai adik tidak terima lahir batin," kata adik kandung hakim Sarpin, Alfikri Mukhlis, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Rabu (25/2).

Munculnya pemberitaan tersebut, Alfikri mengatakan, pihak keluarga merasa wajib melaporkan penghinaan tersebut. Dalam laporannya, ia menyodorkan nama pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar langsung melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dan memeriksa pihak pelapor.

"Nah, adat ini bukan kita yang punya, bukan orang fakultas Unand, bukan akademis. Yang punya itu, ninik mamak," ujarnya.

Ia mengatakan, dari statement yang diucapkan dua terlapor, merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik bagi keluarga besar Hakim Sarpin.

Ditemui di tempat yang sama, Ninik Mamak Nagari Kepala Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, Datuk Lelo Panjang dan Koordinator Suku Tanjung Padang pariaman, Candra Warsih menyatakan sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

"Karena yang berhak membuang secara adat ya ninik mamak, bukan akademisi. Kalau kita membuang, harus menengok masalah apa yang diperbuat, kalau hukum kita lihat UU, masalah adat kembalikan pada adat, agama kembali ke sarak," tuturnya.

Sebelumnya, saat melakukan aksi dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah alumnus Fakultas Hukum dari Unand merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Charles Simabura mengatakan, sebagai orang Minangkabau, seharusnya Sarpin tahu betul konsekuensi dari perbuatan yang tercela. "Buang sepanjang adat. Saya pikir secara keilmuan menyatakan sebagai sesuatu yang salah," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement