Rabu 25 Feb 2015 19:50 WIB

Romi Tegaskan tak Akan Mundur dari Kursi Ketum PPP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kedua kiri) berbincang dengan jajaran petinggi partai yang berseberangan dengan dirinya jelang Mukernas PPP yang digelar kubu Romahurmuzy di Cisarua, Bogor, Rabu (23/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (kedua kiri) berbincang dengan jajaran petinggi partai yang berseberangan dengan dirinya jelang Mukernas PPP yang digelar kubu Romahurmuzy di Cisarua, Bogor, Rabu (23/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadarma Ali (SDA) atas tergugat Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi pengurus PPP hasil muktamar Surabaya. Dengan putusan ini, kepengurusan hasil muktamar Surabaya dengan ketua umumnya Romahurmuziy dinyatakan tidak sah.

Menanggapi kalahnya kubu muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) menegaskan akan melakukan upaya hukum banding. Sebab, PTUN hanyalah putusan tingkat pertama yang masih menyisakan peluang untuk dibatalkan di proses hukum selanjutnya. Bahkan, Romi menegaskan tidak akan mundur dari posisinya sebagai ketua umum PPP.

"Saya taat hukum, karena tidak ada perintah hukum saya harus mundur, ketum PPP adalah saya, Romahurmuziy," tegas dia di Jakarta, Rabu (25/2).

Romi menambahkan akan mengajukan banding. Dengan pengajuan banding ini, putusan PTUN menjadi tidak mengikat dan final. Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang sifatnya mengikat dan final, kepengurusan yang sah dari Partai berlambang Ka'bah ini adalah hasil muktamar Surabaya. Sebab, imbuh dia, pihaknya sudah mengantongi Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Karena itu, Romy pun meminta agar pengurus PPP di daerah tetap beraktifitas seperti biasa. Sebab, DPP PPP hasil muktamar Surabaya sudah menyiapkan diri untuk mengajukan banding. Bahkan, kubu Romi akan berkoordinasi dengan tergugat Menkumham dalam pengajuan banding ini. Meskipun, kata Romi, pihak Menkumham masih akan berkonsultasi dengan Menteri Yasonna Laoly.

"Kita akan koordinasi dengan Menkumham karena kita sama-sama tergugat," tegas Romi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement