Rabu 25 Feb 2015 19:29 WIB

Putusan Mahkamah Partai Golkar Bisa Digugat

Rep: c15/ Red: Karta Raharja Ucu
 Suasana Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suasana Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh Partai Golkar membuat perselisihan masing-masing kubu kian meruncing hingga terbentuk Mahkamah Partai (MP).

Pengamat politik dari LIPI, Indria Samego menilai, putusan MP bisa saja digugat. "Mahkamah Partai memang tertulis jelas di AD/ART tapi, kalau melihat MP saat ini banyak beraviliasi dengan kubu, maka putusan tersebut juga bisa di deligitimasi, bisa digugat," ujar Indria Samego saat dihubungi ROL, Rabu (25/2).

Indria menilai, memang ada paradoks dalam MP. Bahkan, kewenangannya juga diatur dalam AD/ART. Tapi, saat ini kondisi Golkar jauh dari usungan AD/ART. Menurutnya, kepentingan pribadi banyak bermain di Golkar. Sehingga, independensi MP juga tidak bisa dijamin.

MP terdiri dari Muladi, HAS Natabaya, Andi Mattalata, dan Jasri Marin. Indria menyebut, Muladi dan Andi Mattalata juga dikenal dekat dengan kubu yang sedang berseteru saat ini.

 

"Orang bisa bacalah, Muladi berpihak kemana, andi berpihak kemana, ini kesalahan orang yang memikirkan kepentingan pribadi," tutup Indria.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement