Rabu 25 Feb 2015 16:51 WIB

Bahas Budi Gunawan, KPK Koordinasi dengan Polri dan Kejagung

Plt KPK Taufiequrachman Ruki menyalami Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) di gedung Kejaksaan Agung, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt KPK Taufiequrachman Ruki menyalami Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) di gedung Kejaksaan Agung, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan tiga masalah utama yang menyeret ketiga lembaga penegak hukum tersebut.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Rabu (25/2), menjelaskan, pertama adalah langkah hukum lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, khususnya pasca putusan praperadilan yangmenyatakan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Kedua adalah kelanjutan dari kasus-kasus kriminalisasi penyidik di KPK terkait dengan kepemilikan senjata tanpa izin 21 orang penyidik asal Polri sejak 2011 serta ketiga mengenai penetapan tersangka pimpinan KPK nonaktif, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Ada tiga masalah besar yang jadi permasalahan dan didiskusikan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung yaitu bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan. Saya belum bisa memutuskan karena bisa saja keinginan saya A, keinginan beliau-beliau B," katanya.

Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi oleh dua plt pimpinan lain yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. "Kedua kami membicarakan mengenai itu (kriminalisasi). Ini mau diteruskan atau tidak. Sebab menimbulkan kondisi tidak kondusif di internal, termasuk kasus penyidik itu," ungkap Ruki.

Masalah terakhir adalah mengenai penetapan Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

"Ketiga yang kita tangani adalah mengenai kasus dimana saudara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) dijadikan tersangka. Ini juga menjadi catatan khusus. Itu memang domain orang lain, tapi itu adalah warga kami. Penekanannya adalah agar betul-betuk objektif dan proper (pantas)," katanya.

Jaksa Agung, kata Ruki, mengatakan kasus ini akan masuk ke ranah kejaksaan agung dan pihaknya sudah menyiapkan tim untuk prapenuntutan. "Begitu ketatnya koordinasi dengan penegak hukum lain tapi detil teknis belum bisa kami sampaikan karena akan melangkahi Kapolri dan Kejaksaan Agung," jelas Ruki.

Plt pimpinan KPK Johan Budi menegaskan penegak hukum harus menghormati kewenangan masing-masing. "Kami menghormati Mabes Polri yang punya kewenangan untuk mengusut seseorang siapapun itu. Sama juga KPK harus dihormati untuk mengusut seseorang siapapun itu tentu dalam konteks korupsi," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement