Senin 23 Feb 2015 13:12 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kemenakertrans

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Senin (23/2).

Tiga saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil di Ditjen P2KT Kemenaker trans (sekarang PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Sunarno, Darmansyah dan Rini Nuraini.

KPK menyangkakan Jamaluddien dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait penyidikan kasus tersebut pada 12-13 Februari 2015. Lokasi pertama di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah tersangka di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah mantan direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Arsyad Nurdin di Jatibening, Pondok Gede.

KPK menyita sejumlah dokumen dari tempat tersebut dan satu treadmil karena diduga dari pemerasan. Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar.

Namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement