Senin 23 Feb 2015 00:21 WIB

Kabareskrim: Polri Dukung KPK Berantas Korupsi

Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, Polri mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas kasus-kasus korupsi besar. Polri, menurut Budi Waseso, siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu.

"Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi untuk pemantapan upaya pengungkapan tiga kasus korupsi besar dengan KPK, karena berkaitan dengan kerugian negara berupa kekayaan negara," ujar Komjen Pol Budi Waseso saat menerima kedatangan rombongan alumni sejumlah perguruan tinggi, seperti UI, ITB, UNPAD, Universitas Jember, Universitas Samratulangi, ke Mabes Polri, Ahad (22/2). 

Ketiga kasus itu, kata dia, akan dijelaskan Polri pada saatnya nanti. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Mabes Polri itu berlangsung penuh kekeluargaan. 

Acara silaturahim itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri. Wakapolri berterima kasih atas kunjungan para alumni sejumlah perguruan tinggi terkemuka tersebut. "Kami berharap kunjungan ini bukan yang pertama dan terakhir," kata Wakapolri.

 

Dalam pertemuan itu, Imam Prasojo mewakili ikatan alumni UI, meminta penjelasan dari Komjen Budi Waseso terkait dengan penanganan beberapa kasus yang melibatkan ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komjen Budi Waseso pada kesempatan tersebut berupaya untuk meluruskan informasi yang seringkali memojokkan Polri. Keinginan rombongan yang datang ke Mabes Polri, agar Polri lebih menunjukkan sikap pengayoman dalam melayani masyarakat, kata Budi Waseso, mendorong Polri untuk melakukan langkah terbaik saat ini. "Masyarakat akan mengetahui bahwa selama ini Polri sangat mendukung KPK dalam memberantas korupsi," papar Budi Waseso.

Terkait Abraham Samad, kata Budi Waseso, sebenarnya ada lima kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polri. Sedangkan terkait Bambang Widjojanto, lanjut dia, ada empat kasus yang dilaporkan masyarakat. 

"Namun, semua kasus tersebut tidak serta-merta diterima dan langsung diproses penyidikan oleh penyidik Polri. Namun juga tidak ditolak pelaporannya dengan alasan bahwa kalau laporan berkaitan dengan pimpinan KPK nanti dulu," ujar Budi Waseso.

Ia menegaskan, Polri selalu berupaya mengayomi masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaiknya untuk meneliti setiap laporan masyarakat. Jika laporan tersebut itu ada unsur pidana dan bisa dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidananya, maka tugas Polri untuk menindaklanjutinya.

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement