Jumat 20 Feb 2015 17:13 WIB
Polri vs KPK

KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Samad dan BW

Taufiqurrahman Ruki
Foto: Teguh Indra/Republika
Taufiqurrahman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bila keduanya membutuhkan terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Kalau keduanya (Abraham dan Bambang) menghendaki KPK memberikan bantuan hukum, maka kita akan cukupi karena bagaimanapun beliau berdua pegawai kita tapi penegakkan hukumnya sendiri kita tidak akan cawe-cawe (ikut campur) karena itu berada pada domainnya kepolisian," kata (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/2).

Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi dengan dua plt pimpinan lain yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Bambang dan Abraham diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) karena Abraham menjadi tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sedangkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

"Tadi kami (pimpinan KPK dan Bambang Widjojanto serta Abraham Samad) berkumpul di ruangan, beliau menjelaskan program-program KPK yang sedang dan belum dikerjakan tapi beliau tidak bicara soal kasus (mereka) karena tahu tidak boleh 'touching' dengan itu, program-program yang belum diselesaikan banyak sekali. Terus terang saya 'surprise' betul karena KPK yang dulu saya pikir di Kuningan ternyata sudah sampai ke Cirebon," jelas Ruki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement