Kamis 19 Feb 2015 15:44 WIB

KIH Minta Pencalonan Badrodin Haiti Dimatangkan Secara Konstitusional

Rep: Ira Sasmita/ Red: Julkifli Marbun
Ketua Umum DPP PartaiPersatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy
Foto: ROL/Casilda Amilah
Ketua Umum DPP PartaiPersatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy mengatakan, sebagai bagian dari partai politik pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), meminta Pemerintah mematangkan secara konstitusional pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Jika tidak, dikhawtirkan pencalonan Badrodin justru akan menimbulkan masalah baru di DPR.

"Tentu setelah pengusulan pak badrodin ini yang perlu dimatangkan aspek-aspek konstitusional," ujar pria yang akrab disapa Romi tersebut usai menutup Mukernas PPP di Jakarta, Kamis (19/2).

Penguatan landasan hukum tersebut menjadi penting, lanjut Romi, lantaran menurut UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat 1,2,3 menjelaskan bahwa presiden mengangkat dan memberhentikan kapolri berdasarkan persetujuan DPR. Sementara sebelumnya Jokowi telah memberhentikan Sutarman dan merekomendasikan Budi Gunawan sebagai penggantinya.

"Karena sebagian teman-teman di DPR tentu masih ada yang mempertanyakan tentang alat konsitusional manakala seorang kapolri yang sudah disetujui DPR, belum diproses kemudian ada pencalonan kapolri berikutnya. Ini yang haarus dijawab pemerintah," jelas Romi.

Namun, menurutnya bukan berarti permintaan agar landasan hukum dikuatkan itu sebagai isyarat DPR akan mengajukan hak interpelasi. Menurutnya, fraksi-fraksi di DPR masih mempelajari dan mendalami keputusan Presiden Jokowi.

DPR pada masa reses sebulan ini menurutnya masih bisa meninjau kembali keputusan Jokowi. Serta melakukan konsolidasi terkait konstitusionalitas presiden.

"Sampai hari ini belum ada informasi mengenai hal itu (interpelasi), karena itu kami meyakini semua masih mempelajari. Karena presiden baru menyampaikannya kemarin dan DPR baru akan menyikapi satu bulan lagi," ungkap Romi.

Partai-partai dalam KIH, menurut dia, menyadari bahwa setiap keputusan tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Presiden Jokowi diyakini mengambil keputusan penunjukan Badrodin sebagai titik temu dari semua kepentingan yang ada.

"Ada kamar politik, hukum dan opini publik. Tiga ini harus direkonsiliasi dan ada titik temunya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement