Kamis 19 Feb 2015 01:37 WIB

Presiden Harus Percepat Pemilihan Pimpinan KPK

Rep: c15/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) memberikan keterangan pers terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) memberikan keterangan pers terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melihat kondisi KPK yang semakin tersudut, pengamat Filsafat Hukum Sindung Tjahyadi mengatakan Presiden harus segera melakukan  pemilihan pimpinan KPK.

Dosen Filsafat Hukum Universitas Gadjah Mada, Sindung Tjahyadi mengatakan mengingat masa jabatan para pimpinan KPK ini akan habis, presiden perlu mempercepat pemilihan pimpinan KPK. Hal ini perlu dilakukan, sebab, KPK tidak boleh dibiarkan kosong pimpinan.

"Apalagi kabar terbaru para penyidik KPK akan diperkarakan. Sangat mudah melaporkan orang, meski bisa jadi itu tidak logis. Nah, Presiden perlu mengambil langkah cepat," ujar Sindung saat dihubungi Republika, Rabu (18/2).

Sindung mengatakan, kekosongan pimpinan KPK jika dibiarkan malah akan menjadi angin segar bagi para koruptor. Para koruptor malah mempunyai kesempatan untuk merapihkan kasus mereka agar tak terendus KPK.

"Tentu penyelesaian kasus korupsi menjadi terhambat, dan ini kan malah semakin membuat senang para koruptor," tambah Sindung.

Ia menilai jika kemungkinan terburuk pada KPK terjadi. Kehancuran KPK diharapkan bisa menjadi titik balik Indonesia untuk bisa belajar dari kasus ini. Sehingga kedepan Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik lagi dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement