Rabu 18 Feb 2015 11:20 WIB

Terpidana Mati Narkoba di Yogya Belum Dibawa ke Nusakambangan

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Mary Jane Fiesta Veloso hingga saat ini belum di bawa ke Nusakambangan.

Warga Negara Filipina itu dipastikan memperoleh pidana mati setelah grasi yang diajukannya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres no 31/G 2014.

Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan atau perintah untuk membawa terpidana tersebut ke Nusakambangan. Bahkan pihaknya juga belum tahu kapan eksekusi mati pada warga negara Fhilipina ini akan dilakukan.

"Sampai saat ini kami belum terima surat secara resmi pemberitahuan terkait itu. Saya juga tidak tahu dimana dan kapan (eksekusi)," ujarnya di Lapas Wirogunan Yogyakarta, Rabu (18/2).

Mary menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto pada 25 April 2010. Mary sendiri saat ini menjadi warga binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta. Menurut Zaenal, pihaknya juga belum diajak koordinasi terkait terpidana ini oleh Kementrian hukum dan HAM.

"Kita masih biasa-biasa saja, kegiatan berjalan biasa saja," katanya.

Menurutnya, pihaknya juga tidak melakukan pendampingan atau pembinaan khusus terhadap terpidana mati tersebut. Pembinaan dilakukan sama dengan warga Lapas lainnya.

Selain Mary Jane, di Lapas Wirogunan juga ada tiga terpidana mati lainnya. Namun ketiga terpidana ini terkait kasus pembunuhan bukan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement