Selasa 17 Feb 2015 19:15 WIB

Keputusan PN Jakpus Kemenangan PPP Muktamar Surabaya dan Jakarta

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kiri) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kiri) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dimyati Natakusumah, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Fariz, menegaskan Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Romahurmuziy tidak bisa mengklaim putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai kemenangan untuk mereka.

Putusan PN Jakpus yang menolak mengadili gugatan Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) PPP, soal pencabutan SK Menkumham, adalah kemenangan seluruh kepengurusan PPP. Baik Mukhtamar Surabaya serta Mukhtamar Jakarta. (baca: PPP Kubu Romy di atas Angin)

"Kan kami (PPP Mukhtamar Jakarta) sebagai tergugat di PN Jakpus," kata dia, saat dihubungi, Selasa (17/2).

Ia menegaskan, putusan tersebut, tak terkait dengan pengakuan hukum atas kepengurusan partai yang sah. Sebab, soal kepengurus-an yang sah itu, tetap menunggu hasil PTUN. "Nggak bisa asal klaim seperti itu," sambung dia.

Ketua DPP PPP Mukhtamar Jakarta, Epyardi Asda, menambahkan, agar dua kepengurusan PPP taat hukum. Yaitu dengan tetap menunggu hasil PTUN yang dijadwalkan diputus pekan depan. Ia pun meminta, agar dua kepengurusan di partainya tersebut, tetap mengedepankan islah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement