Selasa 17 Feb 2015 18:36 WIB

Sejumlah Pakar Hukum Berkumpul di KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas berkumpul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/2). Mereka berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait upaya penyelematan lembaga antikorupsi itu yang saat ini dalam situasi kritis setelah dua pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka.

Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan, beberapa ahli hukum telah hadir di KPK. Mereka membicarakan terkait upaya yang bisa dilakukan terkait situasi yang terjadi. Salah satu di antaranya, kata dia, adalah status tersangka dua pimpinan KPK.

"Tentu menyikapi situasi terakhir yang ada, mudah-mudahan ada solusi terbaik yang bisa kita berikan," katanya di gedung KPK, Selasa (17/2).

Selain Denny, beberapa pakar hukum lain juga terlihat di gedung KPK. Di antaranya pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar.

Zainal yang tiba di gedung KPK setelah Denny, enggan berkomentar banyak. Dia mengaku baru akan berdiskusi dengan pimpinan KPK. "Nanti ya, nanti," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement