Selasa 17 Feb 2015 17:39 WIB

Setelah Pimpinan KPK, Giliran Penyidik Menjadi Tersangka?

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 21 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam menjadi tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Kalau buktinya cukup, ya pasti (tersangka). Tapi ini baru dugaan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Selasa.

Kedua puluh satu penyidik KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK. Menurut dia, pihak Bareskrim kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus itu.

Dikatakannya, pihaknya menelusuri kasus ini karena adanya laporan masyarat mengenai senjata ilegal yang digunakan oleh para penyidik KPK.

Para penyidik itu diduga menggunakan senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa. "Izinnya tidak diperpanjang. Ada yang izinnya berakhir 2012, ada yang berakhir tahun 2011," ujarnya.

Menurut dia, izin kepemilikan senpi yang tidak diperpanjang itu sangat berbahaya dan termasuk pelanggaran berat.

Budi Waseso menjelaskan senjata api harus digunakan secara hati-hati termasuk jumlah amunisinya. "Berapa amunisi yang dimiliki, dipakai buat apa saja, harus dibuat berita acaranya. Harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Berdasarkan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, para penyidik KPK tersebut dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement