Selasa 17 Feb 2015 15:55 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Terpidana Mati Asal Brasil Disebut Alami Gangguan Jiwa

Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte yang akan dieksekusi mati tahap II, diketahui mengalami gangguan jiwa.

"Diterima Surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (17/2).

Dikatakan, pihak Lapas sudah meminta Kejagung untuk melakukan pemeriksaan medis di luar Nusakambangan mengingat fasilitas yang ada di sana terbatas. Karena itu, kata dia, Kejagung sedang mempertimbangkan second opinion atas terpidana mati tersebut.

Adanya terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa itu, menjadi salah satu pertimbangan juga dengan ditundanya pelaksanaan eksekusi mati tahap II.

Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

 

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

 

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di lima lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada pekan ini, ditunda juga. Kelima lokasi itu, Grobokan, Bali, Madiun, Jawa Timur, Yogyakarta, Tangerang, Banten dan Palembang, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement