Selasa 17 Feb 2015 12:28 WIB
Samad tersangka

Abraham Samad Dikawal 60 Pengacara

Rep: Mas ALamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya P
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Abraham telah Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Atas penetapan tersangka ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam tim advokasi anti kriminalisasi (Taktis) membela Samad.

Advokat senior Nursjahbani Katjasoengkana mengatakan, Samad sudah mengetahui statusnya yang telah menjadi tersangka. Pria asli Makassar itu telah menandatangani surat kuasa kepada beberapa advokat untuk menjadi kuasa hukumnya. "Ada 40 sampai 60 (pengacara) bergabung," katanya di gedung KPK, Selasa (17/2).

Nursjahbani mengatakan, pengacara yang tergabung dalam Taktis sebagian besar adalah kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.  Mereka meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Samad merupakan serangkaian kriminalisasi komisioner KPK untuk menghancurkan lembaga antikorupsi itu.

Menurutnya, tim pengacara baru akan mendiskusikan langkah yang akan diambil untuk melakukan pembelaan. Sebab, pasal yang dituduhkan terhadap Samad belum dipastikan apakah hanya tuduhan pemalsuan dokumen atau ada yang lain. "Setelah itu baru kita akan menetapkan strateginya," ujarnya.

Dia mengatakan, Samad juga telah menerima panggilan dari Polda Sulselbar untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Nursjahbani mengaku belum bisa memastikan apakah Samad akan memenuhi panggilan tersebut. "Kita lihat nanti," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement