Selasa 14 Jul 2026 16:41 WIB

Usut Dugaan Gus Miftah Terima Rp 100 Juta dari Proyek DJKA, Jubir KPK: Jika Terbukti Disita

KPK perlu keterangan pihak lain guna menguak dugaan aliran uang haram itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Miftah Maulana Habbiruhman (Gus Miftah) di Ponpes Ora Aji, Sleman, Selasa (26/3/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Miftah Maulana Habbiruhman (Gus Miftah) di Ponpes Ora Aji, Sleman, Selasa (26/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).

Pendalaman tersebut bakal dilakukan KPK menyusul munculnya nama Gus Miftah dalam sidang kasus korupsi yang melilit Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Baca Juga

"Kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya (hasil korupsi) terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

KPK menjamin setiap fakta persidangan bakal diusut lewat proses pemeriksaan saksi-saksi sepanjang persidangan. Tercatat, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Presiden Prabowo Subianto. "Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujar Budi.

Walau begitu, KPK belum mengonfirmasi kabar pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Jakarta. KPK mengaku perlu keterangan pihak lain guna menguak dugaan aliran uang haram itu.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi