REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas putusan sidang praperadilan Budi Gunawan.
"KPK tidak boleh menyerah. Karena praperadilan ini final, maka KPK bisa mengajukan kasasi dengan fokus pada poin-poin tertentu," ujarnya, Senin (16/2).
Poin yang menjadi fokus oleh KPK, menurutnya, adalah pertama, KPK harus menyangkal definisi aparat penegak hukum versi hakim Sarpin dalam praperadilan tersebut. Pasalnya semua polisi adalah aparat penegak hukum.
"Apalagi Komjen BG ini jelas bintang tiga," katanya.
Kedua, kata Hifdhil, KPK juga harus menyangkal kalau Komjen BG baru dikenal publik semasa jadi calon Kapolri.
"Itu jelas keliru. BG sudah diketahui publik pada tahun 2014, karena suspicious transaction. Bukan karena sebagai calon Kapolri," katanya. Dua poin penting ini yang harus menjadi fokus KPK dalam pengajuan kasasi.