Senin 16 Feb 2015 15:15 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

KPK Tidak Boleh Menyerah! Segera Ajukan Kasasi

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas putusan sidang praperadilan Budi Gunawan.

"KPK tidak boleh menyerah. Karena praperadilan ini final, maka KPK bisa mengajukan kasasi dengan fokus pada poin-poin tertentu," ujarnya, Senin (16/2).

Poin yang menjadi fokus oleh KPK, menurutnya, adalah pertama, KPK harus menyangkal definisi aparat penegak hukum versi hakim Sarpin dalam praperadilan tersebut. Pasalnya  semua polisi adalah aparat penegak hukum.

"Apalagi Komjen BG ini jelas bintang tiga," katanya.

Kedua, kata Hifdhil, KPK juga harus menyangkal kalau Komjen  BG baru dikenal publik semasa jadi calon Kapolri.

"Itu jelas  keliru. BG sudah diketahui publik pada tahun 2014, karena suspicious transaction. Bukan karena sebagai calon Kapolri," katanya. Dua poin penting ini yang harus menjadi fokus KPK dalam pengajuan kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement